Cara Buat Kartu
Kuning - Kartu kuning atau kartu pencari kerja, selanjutnya disebut Kartu
AK-I merupakan kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
dengan tujuan untuk mendata para pencari kerja.
Usia minimal pemohon kartu kuning minimal 18 tahun
sebagaimana Pasal 68 UU No. 13 Th. 2013. Adapun lokasi permohonan pembuatan
kartu ini dilakukan berdasarkan daerah domisili pemohon.
Sebenarnya banyak perusahaan swasta tidak menjadikan kartu
ini sebagai syarat. Namun bila ingin melamar di kementrian, Institusi atau
lembaga pemerintah, anda wajib memiliknya. Jangan khawatir, permohonan kartu
kuning tidak dipungut biaya alias gratis.
Berikut ini ulasan mengenai ketentuan dan cara permohonan
pembuatan kartu kuning baik dilakukan secara online maupun offline.
Cara Buat Kartu
Kuning Secara Online dan Offline
Dokumen persyaratan membuat kartu kuning mencakup:
a. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir (bawa juga
ijazah asli untuk berjaga-jaga).
b. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
c. Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
d. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang
memiliki.
e. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar
belakang warna merah.
Prosedur pembuatan kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota
meliputi:
a. Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sesuai
domisili.
b. Cari loket bagian pembuatan kartu kuning/AK-I.
c. Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk
membuat kartu kuning.
d. Tunggu hingga proses percetakan kartu.
e. Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi di
tempat yang sama.
Cara membuat permohonan pembuatan kartu kuning online:
1. Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id.
2. Masukkan data diri berupa:
a. Nomor KTP
b. Nomor ponsel
c. Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada
layanan Sisnaker.
3. Klik "Masuk Sekarang".
4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan
karirhub.
6. Informasi terkait lowongan pekerjaan yang tersedia akan
anda dapatkan pada layanan tersebut.
7. Jika berniat mencetak kartu AK-I, silakan datang langsung
ke Disnaker Kabupaten/Kota.
Kesimpulannya, bagi pendaftar online, untuk pencetakan kartu
harus datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota sebagaimana pemohon offline
dengan membawa serta dokumen persyaratan pembuatan kartu kuning yang telah
disebutkan di atas.
Pencetakan kartu menjadi penting karena perusahaan yang
mempersyaratkan kartu kuning biasanya meminta fotokopinya.