Jenis dan Besaran Tunjangan
PNS - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan
pekerjaan yang diidam-idamkan banyak orang. Jadirnya jaminan, berupa uang
pensiun dan berbagai tunjangan sering menjadi alasan para pencari kerja untuk lebih
memilih CPNS dibandingkan pekerjaan lainnya.
Berkaca dari banyaknya masyarakat yang tergiur oleh
pekerjaan ini karena adanya berbagai pemasukan di luar gaji pokok, maka akan diulas
berbagai tunjangan yang didapat oleh para PNS atau ASN tersebut. Berikut ini
ulasannya.
Jenis dan Besaran Tunjangan
PNS
Tunjangan Kinerja
Tunjangan ini terdapat dalam berbagai peraturan
perundang-undangan. Sebagai contoh, dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun
2014, tunjangan PNS Kemenkeu sebesar Rp.2.575.000 untuk jabatan terendah dan
Rp.46.950.000 untuk kelas jabatan 27.
Perpres Nomor 37 Tahun 2015 memuat tunjangan kinerja
tertinggi untuk PNS Dirjen Pajak Kemenkeu sebesar Rp.117.375.000 untuk level
struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya
sebesar Rp.5.361.800 bagi pejabat pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Untuk daerah/provinsi, PNS DKI menerima Tunjangan Kinerja
Daerah (TKD) yang telah disesuaikan dengan APBD sebesar Rp.17.370.000 bagi
jabatan fungsional umum dan teknis terampil.
Tunjangan Suami/Istri
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 menjelaskan
bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami
sebesar 5% dari gaji pokoknya. Ketentuan lainnya, jika suami dan istri
sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah
satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
Maksudnya, jika suami PNS menerima gaji pokok sebesar 5 juta
sedangkan istri yang juga PNS menerima gaji pokok sebesar 4.5 juta maka suami
berhak mendapatkan tunjangan suami/istri tersebut.
Tunjangan Anak
PP Nomor 7 Tahun 1977 juga memuat penjelasan tentang besaran
tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak,
dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan anak adalah anak PNS yang
berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki
penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
Tunjangan Makan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan
pada tanggal 29 Maret 2018 memuat aturan berkenaan tunjangan makan dimana
dijelaskan bahwa golongan I dan II mendapat uang makan Rp.35.000 per hari,
Golongan III dapat Rp.37.000 per hari, dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per
hari.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan diberikan hanya diperuntukkan bagi PNS pada
jenjang eselon. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 memuat tentang
Tunjangan Jabatan Struktural dengan besaran terendah Rp.360.000 per bulan untuk
eselon (V)A, Rp.490.000 untuk (IV)B, Rp.540.000 untuk (IV)AA, Rp.1.260.000
untuk (III)A, dan Rp.5.500.000 untuk eselon (I)A.
Tunjangan Umum
Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi
Pegawai Negeri Sipil dengan peruntukkan CPNS dan PNS yang tidak menerima
tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang
dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
PNS atau ASN Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar
Rp.190.000, Golongan III sebesar Rp.185.000, Golongan II Rp.180 ribu, dan
Golongan I sebesar Rp.175.000.
Tunjangan Lain
Beberapa PNS atau ASN di bidang tertentu masih mendapat
tunjangan lain, sebagaimana ketetapan instansi tertentu. Tunjangan tersebut
meliputi:
- Tunjangan pengelolaan arsip statis untuk PNS Badan Arsip
Nasional,
- Tunjangan bahaya radiasi PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir,
- Tunjangan pengamanan persandian PNS Badan Siber dan Sandi
Negara,
- Tunjangan risiko PNS Badan SAR Nasional,
- Tunjangan profesi guru dan dosen,
- Tunjangan kehormatan profesor,
- Tunjangan pengabdian PNS di daerah terpencil,
dan beberapa tunjangan lainnya.
Bagaimana, tertarik mengikuti seleksi CPNS? Persiapkan diri
anda baik fisik dan kemampuan pengetahuan dari sekarang. Barangkali anda
berhasil mendapatkan tunjangan-tunjangan di atas.