Inilah Jenis dan Besaran Tunjangan PNS Terbaru

Jenis dan Besaran Tunjangan PNS - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pekerjaan yang diidam-idamkan banyak orang. Jadirnya jaminan, berupa uang pensiun dan berbagai tunjangan sering menjadi alasan para pencari kerja untuk lebih memilih CPNS dibandingkan pekerjaan lainnya.

Berkaca dari banyaknya masyarakat yang tergiur oleh pekerjaan ini karena adanya berbagai pemasukan di luar gaji pokok, maka akan diulas berbagai tunjangan yang didapat oleh para PNS atau ASN tersebut. Berikut ini ulasannya.

 

Jenis dan Besaran Tunjangan PNS Terbaru

Jenis dan Besaran Tunjangan PNS

 

Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, tunjangan PNS Kemenkeu sebesar Rp.2.575.000 untuk jabatan terendah dan Rp.46.950.000 untuk kelas jabatan 27.

Perpres Nomor 37 Tahun 2015 memuat tunjangan kinerja tertinggi untuk PNS Dirjen Pajak Kemenkeu sebesar Rp.117.375.000 untuk level struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya sebesar Rp.5.361.800 bagi pejabat pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Untuk daerah/provinsi, PNS DKI menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang telah disesuaikan dengan APBD sebesar Rp.17.370.000 bagi jabatan fungsional umum dan teknis terampil.

 

Tunjangan Suami/Istri

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 menjelaskan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Ketentuan lainnya, jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Maksudnya, jika suami PNS menerima gaji pokok sebesar 5 juta sedangkan istri yang juga PNS menerima gaji pokok sebesar 4.5 juta maka suami berhak mendapatkan tunjangan suami/istri tersebut.

 

Tunjangan Anak

PP Nomor 7 Tahun 1977 juga memuat penjelasan tentang besaran tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak adalah anak PNS yang berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

 

Tunjangan Makan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018 memuat aturan berkenaan tunjangan makan dimana dijelaskan bahwa golongan I dan II mendapat uang makan Rp.35.000 per hari, Golongan III dapat Rp.37.000 per hari, dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

 

Tunjangan Jabatan

Tunjangan diberikan hanya diperuntukkan bagi PNS pada jenjang eselon. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 memuat tentang Tunjangan Jabatan Struktural dengan besaran terendah Rp.360.000 per bulan untuk eselon (V)A, Rp.490.000 untuk (IV)B, Rp.540.000 untuk (IV)AA, Rp.1.260.000 untuk (III)A, dan Rp.5.500.000 untuk eselon (I)A.

 

Tunjangan Umum

Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil dengan peruntukkan CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

PNS atau ASN Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp.190.000, Golongan III sebesar Rp.185.000, Golongan II Rp.180 ribu, dan Golongan I sebesar Rp.175.000.

 

Tunjangan Lain

Beberapa PNS atau ASN di bidang tertentu masih mendapat tunjangan lain, sebagaimana ketetapan instansi tertentu. Tunjangan tersebut meliputi:

 

- Tunjangan pengelolaan arsip statis untuk PNS Badan Arsip Nasional,

- Tunjangan bahaya radiasi PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir,

- Tunjangan pengamanan persandian PNS Badan Siber dan Sandi Negara,

- Tunjangan risiko PNS Badan SAR Nasional,

- Tunjangan profesi guru dan dosen,

- Tunjangan kehormatan profesor,

- Tunjangan pengabdian PNS di daerah terpencil,

dan beberapa tunjangan lainnya.

 

Bagaimana, tertarik mengikuti seleksi CPNS? Persiapkan diri anda baik fisik dan kemampuan pengetahuan dari sekarang. Barangkali anda berhasil mendapatkan tunjangan-tunjangan di atas.