Deretan Poin Penting
Soal PPPK – Di tahun 2022 ini, pemerintah memutuskan untuk tidak membuka
lowongan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), di tahun ini hanya dibuka lowongan
kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti yang sudah diketahui, di Indonesia ada dua jenis
Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu PPPK dan PNS. Perbedaan PNS dan PPPK
terletak pada beberapa poin, diantaranya proses rekrutmen, jenjang karir dan
pemberian upah.
Untuk jelasnya, anda bisa lihat deretan poin penting soal Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di bawah ini yang dikutip dari berbagai
sumber.
Poin Penting Soal
PPPK
1. Pengganti tenaga honorer
Pemerintah rencananya akan menghilangkan tenaga honorer pada
tahun 2023. Sebagai penggantinya, PPPK ini.
2. Kedudukan sama dengan PNS
Di dalam jabatan dan pangkat yang setara, PNS dan PPPK
memiliki hak dan kewajiban soal keuangan.
3. Perpanjangan masa kontrak
Masa kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang minimal 1 tahun
dan maksimal 5 tahun, sesuai dengan kebutuhan masing masing instansi
pemerintah,
4. Keuntungan PPPK
Meskipun menjadi pegawai untuk jangka waktu tertentu, PPPK
tetap memiliki beberapa keuntungan diantaranya
- Bisa langsung jabat posisi tinggi
- Mendapatkan seluruh fasilitas seperti PNS, kecuali jaminan
pensiun
- Tunjangan dan gaji seperti PNS
- Hak cuti dan pengembangan kompetensi
- Mendapatkan bantuan hukum dan jaminan perlindungan kerja.
5. Besaran gaji pokok PPPK
> Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
> Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
> Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
> Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
> Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
> Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
> Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
> Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
> Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
> Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
> Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
> Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
> Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
> Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
> Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
> Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
> Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Demikian informasi mengenai PPPK yang bisa diberikan, semoga
bermanfaat untuk anda khususnya yang memang mengincar lowongan kerja PPPK di
tahun ini.