Jarang Diketahui,
Inilah Perbedaan PNS dan PPPK - Seleksi penerimaan PNS dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik untuk instansi pusat, provinsi
maupun kabupaten/kota akan segera bergulir. Persiapkan bekal informasi sebelum
memilih posisi dan instansi mana yang menarik minat anda.
Untuk meringankan beban dalam menggali informasi, berikut
ini kami sampaikan beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK untuk memudahkan
pilihan anda.
Perbedaan PNS dan
PPPK
1. Pengertian
PNS adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat sebagai
pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk secara
nasional. Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai
dengan perjanjian kerja (kontrak kerja) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
2. Status pekerjaan
Sebelum diangkat menjadi PNS, staus kepegawaiannya adalah
CPNS yang berarti baru lulus seleksi penerimaan. Untuk PPPK sebagaimana
pengertian di atas, berlaku kepadanya sebagai pegawai yang diangkat dan
dipekerjakan di lingkungan institusi pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja
dimana perjanjian kerja tersebut memuat minimal satu tahun kerja serta dapat
diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
3. Skema pemberian
gaji
Bagi CPNS, sebelum ditetapkan menjadi PNS maka mereka
menerima gaji 80% sebagaimana SK CPNS di masing-masing formasi dan menjadi 100%
bila telah lulus dan memenuhi kriteria yang tetah ditetapkan. Adapun gaji PPPK
telah disepakati sebagaimana perjanjian kontrak kerja dan mereka tidak dapat
secara otomatis diangkat menjadi CPNS karena wajib mengikuti proses seleksi
dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Jaminan
kesejahteraan ketika pensiun
Ketika memasuki masa pensiun, PNS mendapatkan jaminan gaji dengan nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan dan jaminan hari tua. Sedangkan PPPK tidak mendapatkan kedua jaminan tersebut.
Demikian informasi terkait perbedaan PNS dan PPPK semoga
dapat menjadi pertimbangan anda sebelum memutuskan untuk melamar kerja.