Begini Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Terbaru

Begini Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Terbaru - Beberapa tahun belakangan, perusahaan-perusahaan besar memberlakukan persyaratan adanya SKCK bagi pelamar kerja. Hal ini mengikuti sistem seleksi penerimaan CPNS.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian diperlukan sebagai pertimbangan bahwa pelamar kerja tidak pernah melakukan tindak kriminal.

SKCK berlaku 6 bulan dan proses pembuatannya mudah. Namun karena banyaknya pengajuan pembuatan oleh pelamar kerja, tentunya waktu pemrosesan hingga penerbitan akan memakan waktu yang tidak sebentar.

Berikut ini akan dijelaskan cara untuk membuat atau memperpanjang SKCK

Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Terbaru

Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Terbaru


Cara membuat SKCK baru


1. Langkah pertama, kamu harus meminta surat pengantar kepada  ketua RT, dilanjutkan ke kelurahan. Jangan lupa untuk membawa Kartu Keluarga (KK) maupun KTP baik fotokopi maupun asli sebagai bahan isian data dan keperluan pihak kelurahan.

Jika kamu tinggal di desa atau nagari, cukup mendatangi kantor Desa/Nagari beserta dokumen KTP dan KK. Di sebagian wilayah, surat pengantar terkadang tidak diperlukan sehingga cukup mengajukan permohonan pembuatan SKCK langsung ke Polres atau Polsek.

2. Setelah mendapat surat pengantar dari kelurahan atau kantor desa, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk di bawa ke Polres atau Polsek, yakni:

a) Untuk WNI:
- Fotokopi KTP atau identitas pengenal lain,
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte kelahiran
- Pas foto ukuran 4X6 berlatar belakang merah (6 lembar)

b) Untuk WNA:

- Fotokopi paspor
- Surat sponsor dari perusahaan (yang asli untuk sekedar ditunjukkan)
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
- Pas foto berlatar belakang kuning ukuran 4X6 (6 lembar)

3. Jika dokumen persyaratan telah lengkap, segera meluncur ke Polres -biasanya yang ditunjuk untuk pemrosesan SKCK-.

4. Lengkapi data pada formulir yang diberikan dan selanjutnya ikuti arahan pihak Polres seperti pengecekan sidik jari, tinggi badan, serta raut wajah.

5. Tunggu beberapa menit tapi ada kemungkinan untuk mengambil SKCK keesokan harinya disebabkan banyaknya antrean pemohon. Siapkan biaya administrasi sebesar Rp.15.000 atau disesuaikan dengan kebijakan pihak Polres.


(*) Catatan:
Ada baiknya bila kamu telah mendapatkan SKCK asli untuk memfotokopinya sebanyak 3-5 lembar dan melegalisir di Polres pada hari itu juga. Alasannya, agar fotokopi SKCK yang telah dilegalisir itu bisa kamu gunakan untuk melamar di beberapa perusahaan.


Cara perpanjang SKCK

Dokumen yang perlu kamu persiapkan adalah:

- SKCK lama yang asli atau yang telah dilegalisir.
- Fotokopi KTP atau identitas pengenal lain,
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte kelahiran
- Pas foto ukuran 4X6 berlatar belakang merah (6 lembar)

Setelah itu, ikuti prosedur dari awal proses pembuatan di Polres tanpa menggunakan surat pengantar RT dan kelurahan lagi.