Begini Cara Membuat
dan Perpanjang SKCK Terbaru - Beberapa tahun belakangan, perusahaan-perusahaan
besar memberlakukan persyaratan adanya SKCK bagi pelamar kerja. Hal ini mengikuti
sistem seleksi penerimaan CPNS.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian diperlukan sebagai
pertimbangan bahwa pelamar kerja tidak pernah melakukan tindak kriminal.
SKCK berlaku 6 bulan dan proses pembuatannya mudah. Namun
karena banyaknya pengajuan pembuatan oleh pelamar kerja, tentunya waktu
pemrosesan hingga penerbitan akan memakan waktu yang tidak sebentar.
Berikut ini akan dijelaskan cara untuk membuat atau memperpanjang
SKCK
Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Terbaru
Cara membuat SKCK
baru
1. Langkah pertama, kamu harus meminta surat pengantar
kepada ketua RT, dilanjutkan ke
kelurahan. Jangan lupa untuk membawa Kartu Keluarga (KK) maupun KTP baik
fotokopi maupun asli sebagai bahan isian data dan keperluan pihak kelurahan.
Jika kamu tinggal di desa atau nagari, cukup mendatangi
kantor Desa/Nagari beserta dokumen KTP dan KK. Di sebagian wilayah, surat
pengantar terkadang tidak diperlukan sehingga cukup mengajukan permohonan
pembuatan SKCK langsung ke Polres atau Polsek.
2. Setelah mendapat surat pengantar dari kelurahan atau
kantor desa, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk di bawa ke Polres
atau Polsek, yakni:
a) Untuk WNI:
- Fotokopi KTP atau identitas pengenal lain,
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte kelahiran
- Pas foto ukuran 4X6 berlatar belakang merah (6 lembar)
b) Untuk WNA:
- Fotokopi paspor
- Surat sponsor dari perusahaan (yang asli untuk sekedar
ditunjukkan)
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP
(Kartu Izin Tinggal Tetap)
- Pas foto berlatar belakang kuning ukuran 4X6 (6 lembar)
3. Jika dokumen persyaratan telah lengkap, segera meluncur
ke Polres -biasanya yang ditunjuk untuk pemrosesan SKCK-.
4. Lengkapi data pada formulir yang diberikan dan
selanjutnya ikuti arahan pihak Polres seperti pengecekan sidik jari, tinggi
badan, serta raut wajah.
5. Tunggu beberapa menit tapi ada kemungkinan untuk
mengambil SKCK keesokan harinya disebabkan banyaknya antrean pemohon. Siapkan
biaya administrasi sebesar Rp.15.000 atau disesuaikan dengan kebijakan pihak
Polres.
(*) Catatan:
Ada baiknya bila kamu telah mendapatkan SKCK asli untuk
memfotokopinya sebanyak 3-5 lembar dan melegalisir di Polres pada hari itu
juga. Alasannya, agar fotokopi SKCK yang telah dilegalisir itu bisa kamu
gunakan untuk melamar di beberapa perusahaan.
Cara perpanjang SKCK
Dokumen yang perlu kamu persiapkan adalah:
- SKCK lama yang asli atau yang telah dilegalisir.
- Fotokopi KTP atau identitas pengenal lain,
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte kelahiran
- Pas foto ukuran 4X6 berlatar belakang merah (6 lembar)
Setelah itu, ikuti prosedur dari awal proses pembuatan di
Polres tanpa menggunakan surat pengantar RT dan kelurahan lagi.