Ketentuan dan Cara Membuat NPWP Sebagai Syarat Melamar Kerja

Ketentuan dan Cara Membuat NPWP Sebagai Syarat Melamar Kerja - Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan baik dari pekerjaan maupun wirausaha wajib memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, kebijakan ini rupanya juga diterapkan oleh beberapa perusahaan sebagai syarat melamar kerja. Untuk memudahkan anda yang bingung cara membuat NPWP ini, kami akan berikan tips mudah:

Ketentuan dan Cara Membuat NPWP Sebagai Syarat Melamar Kerja

Ketentuan dan Cara Membuat NPWP Sebagai Syarat Melamar Kerja


1.  Mintalah Surat Keterangan Desa atau Kelurahan

Surat ini diperlukan baik mendaftar langsung ke lokasi Kantor Pajak Pratama (KPP) maupun secara online. Isilah surat keterangan sesuai keadaan. Bila belum memiliki pekerjaan cukup tulis freelance atau wiraswasta. Kami merekomendasikan untuk mendaftar secara online demi menghemat waktu dan biaya.

Namun bila anda memutuskan untuk mendaftar secara langsung, sertakan fotokopi KTP (suami-istri bila telah menikah), dan fotokopi Kartu Keluarga.


2.  Membuat akun via online sebagai syarat pengambilan nomor antrian

Langkahnya adalah:

a)         Masuk ke www.pajak.go.id
b)         Pilih e-registration
c)         Klik daftar kemudian lengkapi kolom nama, alamat email aktif, password, dan sebagainya selanjutnya klik Save.
d)         Mengaktivasi aku. Caranya, buka email anda dan klik pesan email dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuknya.


3.  Mengisi data

Isi data secara cermat agar tidak terjadi kesalahan di bagian akhir pengambilan NPWP. Pada kolom pekerjaan, bagi anda yang baru mencari kerja, tetap mengisi salah satunya. Silakan klik “Karyawan Swasta” agar proses segera dilanjutnya. Cek lagi data yang telah anda tulis.


4. Periksa akun via email terkait nomor transaksi dari Ditjen Pajak

Setelah proses pengiriman data selesai, anda tinggal menunggu email balasan Dirjen Pajak berupa nomor transaksi. Login kembali dengan email anda dan lihat KPP terdekat yang akan menerbitkan NPWP anda nanti.


5. Tunggu email persetujuan

Surat persetujuan biasanya dikirimkan beberapa hari. Atau anda bisa mengecek di history pendaftaran aplikasi e-registration pada laman www.pajak.go.id. Jika telah mendapat balasan email dari Dirjen Pajak berupa persetujuan permohonan, maka anda tinggal menunggu NPWP yang telah dicetak oleh pihak Dirjen Pajak dan akan dikirimkan kealamat anda dalam waktu kurang lebih 14 hari. Perlu diingat bahwa NPWP belum berbentuk kartu.

Jika melewati batas waktu tersebut, silakan anda datang ke KPP terdekat untuk mengajukan komplain. Pastikan bahwa anda membawa KTP dan surat pemberitahuan diterimanya pengajuan pembuatan NPWP yang telah di-print.


6. Mengambil kartu NPWP

Bawa NPWP yang anda terima ke KPP terdekat dan surat keterangan dari kelurahan kemudian tunjukkan kepada petugas loket. Proses perubahan NPWP ke dalam bentuk kartu tidak berlangsung lama, hanya hitungan beberapa menit saja.