Ketentuan dan Cara
Membuat NPWP Sebagai Syarat Melamar Kerja - Pemerintah telah menetapkan
bahwa setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan baik dari
pekerjaan maupun wirausaha wajib memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun, kebijakan ini rupanya juga diterapkan oleh beberapa
perusahaan sebagai syarat melamar kerja. Untuk memudahkan anda yang bingung
cara membuat NPWP ini, kami akan berikan tips mudah:
Ketentuan dan Cara Membuat NPWP Sebagai Syarat Melamar Kerja
1. Mintalah Surat Keterangan Desa atau Kelurahan
Surat ini diperlukan baik mendaftar langsung ke lokasi
Kantor Pajak Pratama (KPP) maupun secara online. Isilah surat keterangan sesuai
keadaan. Bila belum memiliki pekerjaan cukup tulis freelance atau wiraswasta.
Kami merekomendasikan untuk mendaftar secara online demi menghemat waktu dan
biaya.
Namun bila anda memutuskan untuk mendaftar secara langsung,
sertakan fotokopi KTP (suami-istri bila telah menikah), dan fotokopi Kartu
Keluarga.
2. Membuat akun via online sebagai syarat
pengambilan nomor antrian
Langkahnya adalah:
a) Masuk ke
www.pajak.go.id
b) Pilih
e-registration
c) Klik daftar
kemudian lengkapi kolom nama, alamat email aktif, password, dan sebagainya
selanjutnya klik Save.
d) Mengaktivasi
aku. Caranya, buka email anda dan klik pesan email dari Dirjen Pajak dan ikuti
petunjuknya.
3. Mengisi data
Isi data secara cermat agar tidak terjadi kesalahan di
bagian akhir pengambilan NPWP. Pada kolom pekerjaan, bagi anda yang baru
mencari kerja, tetap mengisi salah satunya. Silakan klik “Karyawan Swasta” agar
proses segera dilanjutnya. Cek lagi data yang telah anda tulis.
4. Periksa akun via
email terkait nomor transaksi dari Ditjen Pajak
Setelah proses pengiriman data selesai, anda tinggal
menunggu email balasan Dirjen Pajak berupa nomor transaksi. Login kembali
dengan email anda dan lihat KPP terdekat yang akan menerbitkan NPWP anda nanti.
5. Tunggu email
persetujuan
Surat persetujuan biasanya dikirimkan beberapa hari. Atau
anda bisa mengecek di history pendaftaran aplikasi e-registration pada laman
www.pajak.go.id. Jika telah mendapat balasan email dari Dirjen Pajak berupa
persetujuan permohonan, maka anda tinggal menunggu NPWP yang telah dicetak oleh
pihak Dirjen Pajak dan akan dikirimkan kealamat anda dalam waktu kurang lebih
14 hari. Perlu diingat bahwa NPWP belum berbentuk kartu.
Jika melewati batas waktu tersebut, silakan anda datang ke
KPP terdekat untuk mengajukan komplain. Pastikan bahwa anda membawa KTP dan
surat pemberitahuan diterimanya pengajuan pembuatan NPWP yang telah di-print.
6. Mengambil kartu
NPWP
Bawa NPWP yang anda terima ke KPP terdekat dan surat
keterangan dari kelurahan kemudian tunjukkan kepada petugas loket. Proses
perubahan NPWP ke dalam bentuk kartu tidak berlangsung lama, hanya hitungan
beberapa menit saja.