Inilah PNS di Indonesia dengan Gaji Tertinggi

Inilah PNS di Indonesia dengan Gaji Tertinggi – Profesi sebagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menjadi incaran bagi para pencari kerja. Makanya tidak aneh jika setiap kali ada lowongan CPNS, masyarakat selalu antusias.

Ada beberapa hal yang menjadi alasan kenapa banyak orang ingin sekali menjadi PNS, salah satunya adalah gaji hingga tunjangan yang akan diterima.

Berikut deretan instansi di Indonesia yang memberi gaji paling tinggi untuk para PNS nya.

Inilah PNS di Indonesia dengan Gaji Tertinggi


Pemda DKI Jakarta

Berdasarkan PP 30-2015 aturan itu gaji pokok untuk pegawai dengan level paling bawah yakni golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500/bulan.

Sedangkan untuk level paling tinggi yakni golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya sebesar Rp 5.620.300/bulan.

Hanya saja, untuk tunjangan yang diterima PNS di Pemda DKI bisa dikatakan mewah.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015, besaran tunjangan untuk level paling rendah yakni grade 2, tunjangannya bisa mencapai Rp 4.860.000/bulan. Dan tertinggi untuk jabatan Sekretaris Daerah dengan grade 17c besaran tunjangannya mencapai Rp 127.710.000/bulan.

Dengan perhitungan itu, maka gaji plus tunjangan yang diterima PNS Pemda DKI Jakarta paling rendah Rp 6.346.500/bulan dan tertinggi adalah Rp 133.332.300/bulan.


Direktorat Jenderal Pajak

Sama seperti di Pemda DKI Jakarta, tunjangan PNS di Direktorat Jenderal Pajak juga besar. Untuk level paling rendah dengan jabatan pelaksana bisa mendapat tunjangan kinerja sebesar 5.361.800/bulan.

Sedangkan untuk jabatan tertinggi yakni peringkat jabatan 27 dengan jabatan Pejabat Struktural Eselon I, tunjangannya mencapai Rp 117.375.000/bulan.

Dengan perhitungan itu, maka besaran gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan pegawai Ditjen Pajak, terendah Rp 6.848.300/bulan dan tertinggi Rp 122.995.300/bulan.


Badan Pemeriksa Keuangan

Di luar gaji pokok, BPK punya tunjangan lumayan. Peraturan paling baru yang mengatur tunjangan pegawai BPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, tunjangan pegawai BPK paling rendah adalah Rp 1.540.000/bulan sementara yang tertinggi mencapai Rp 41.550.000/bulan