Daftar UMP 2017 Seluruh Provinsi Lengkap
– Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sudah ditetapkan kemarin
(Baca : Inilah Besaran UMP 2017 dan Cara Perhitungannya). Nilai tersebut
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran
kenaikan UMP.
"Gubernur wajib
menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang
Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1
November 2016," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.
Dari persentase
kenaikan UMP yang sudah ditentukan, berikut daftar UMP 2017 untuk masing masing
provinsi di Indonesia.
1. Aceh, mengalami
kenaikan UMP dari Rp 2.118.500 di 2016, menjadi Rp 2.500.000 di 2017.
2. Sumatera Utara,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.811.875 di 2016, menjadi Rp 1.961.354 di 2017.
3. Sumatera Barat,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.800.725 di 2016, menjadi Rp 1.949.284 di 2017.
4. Riau, mengalami
kenaikan UMP dari Rp 2.095.000 di 2016, menjadi Rp 2.266.722 di 2017.
5. Jambi, mengalami
kenaikan UMP dari Rp 1.906.650 di 2016, menjadi Rp 2.063.000 di 2017.
6. Bangka Belitung,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.341.500 di 2016, menjadi Rp 2.534.673 di 2017.
7. Kepulauan Riau,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.178.710 di 2016, menjadi Rp 2.358.454 di 2017.
8. Bengkulu, mengalami
kenaikan UMP dari Rp 1.605.000 di 2016, menjadi Rp 1.730.000 di 2017.
9. Sumatera Selatan,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.206.000 di 2016, menjadi Rp 2.388.000 di 2017.
10. Lampung, mengalami
kenaikan UMP dari Rp 1.763.000 di 2016, menjadi Rp 1.908.447 di 2017.
11. Banten, mengalami
kenaikan UMP dari Rp 1.784.000 di 2016, menjadi Rp 1.931.180 di 2017.
12. DKI Jakarta,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 3.100.000 di 2016, menjadi Rp 3.355.750 di 2017.
13. Jawa Barat,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.312.355 di 2016, menjadi Rp 1.420.624 di 2017.
14. Jawa Tengah,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.265.000 di 2016, menjadi Rp 1.367.000 di 2017.
15. Yogyakarta,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.237.700 di 2016, menjadi Rp 1.337.645 di 2017.
16. Jawa Timur,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.273.490 di 2016, menjadi Rp 1.388.000 di 2017.
17. Bali, mengalami
kenaikan UMP dari Rp 1.807.600 di 2016, menjadi Rp 1.956.727 di 2017.
18. Nusa Tenggara Barat
(NTB), mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.482.950 di 2016, menjadi Rp 1.631.245
di 2017.
19. Nusa Tenggara Timur
(NTT), mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.425.000 di 2016, menjadi Rp 1.650.000
di 2017.
20. Kalimantan Barat,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.739.400 di 2016, menjadi Rp 1.882.900 di 2017.
21. Kalimantan Selatan,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.085.050 di 2016, menjadi Rp 2.258.000 di 2017.
22. Kalimantan Tengah,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.057.528 di 2016, menjadi Rp 2.222.986 di 2017.
23. Kalimantan Timur,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.161.253 di 2016, menjadi Rp 2.339.556 di 2017.
24. Kalimantan Utara,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.175.340 di 2016, menjadi Rp 2.358.800 di 2017.
25. Gorontalo,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.875.000 di 2016, menjadi Rp 2.030.000 di 2017.
26. Sulawesi Utara,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.400.000 di 2016, menjadi Rp 2.598.000 di 2017.
27. Sulawesi Tengah,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.670.000 di 2016, menjadi Rp 1.807.775 di 2017.
28. Sulawesi Tenggara,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.850.000 di 2016, menjadi Rp 2.002.625 di 2017.
29. Sulawesi Selatan,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.250.000 di 2016, menjadi Rp 2.500.000 di 2017.
30. Sulawesi Barat,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.864.000 di 2016, menjadi Rp 2.017.780 di 2017.
31. Maluku, mengalami
kenaikan UMP dari Rp 1.775.000 di 2016, menjadi Rp 1.925.000 di 2017.
32. Maluku Utara,
mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.681.266 di 2016, menjadi Rp 1.975.000 di 2017.
33. Papua, mengalami
kenaikan UMP dari Rp 2.435.000 di 2016, menjadi Rp 2.663.646 di 2017.