Inilah Besaran UMP 2017 dan Cara Perhitungannya – Upah Minimum Provinsi (UMP) kembali
menjadi topik hangat bagi pekerja menjelang akhir tahun. Untuk UMP 2017,
pemerintah melalui Kemnetrian Ketenagakerjaan telah memutuskan akan naik
sebesar 8,25% dari UMP sebelumnya (Baca : Daftar UMP 2016 di Seluruh Porivinsi).
Kenaikan ini
berdasarkan inflasi nasional yang dihitung dari September tahun lalu sampai
September tahn ini. Selain itu, Produk Domestik Bruto (PDB) di kuartal III dan
IV tahun sebelumnya juga diukutsertakan (Baca : Inilah Cara Hitung Kenaikan Buruh Tiap Tahun)
"PP 78 Tahun 2015
ini adalah kebijakan terbaik sebagai start ke depan memperbaiki persoalan
pengupahan. Namanya minimum itu batas terendah," jelas Menteri
Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Berdasarkan pasal 44 PP
Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan UMP dihitung menggunakan
formula sebagai berikut.
Kenaikan UMP tahun 2017
sebesar 8,25% didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi
tahun 2017 sebesar 5,18%.
Penghitungan UMP
dihitung dengan rumus UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}.
Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi setiap provinsi menghitung UMP dengan menjumlahkan
inflasi tertinggi provinsi (Inflasit) dengan persentase PDB tertinggi provinsi
(PDBt).
Hasil tersebut kemudian
dikalikan dengan upah tertinggi provinsi (UMt). Sehingga persentase kenaikan
UMP di 2017 sebesar 8,25% didapatkan.
Setelah diputuskan oleh
Hanif, masing-masing Gubernur di setiap provinsi serentak mengumumkan UMP tahun
2017 dan berlaku terhitung sejak Januari 2017.