Daftar Gaji PNS Terbaru
– Bulan Juni lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dengan adanya PP tersebut, gaji PNS dipastikan akan naik.
Untuk Golongan 1, yaitu masa kerja 0 tahun sekarang menjadi
Rp 1.488.500, sebelumnya Rp 1.402.400. Untuk lengkapnya, anda bisa lihat di
bawah.
Gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun
adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya
Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp
3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun)
kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk
PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800
(sebelumnya Rp 4.310.100).
Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0
tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji
tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300
(sebelumnya Rp 5.302.100).