Inilah Cara Hitung Kenaikan Upah Buruh Tiap Tahun – Perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan
menggunakan formula baru. Terobosan baru ini merupakan bagian dari paket
kebijakan ekonomi jilid 3.
Formula ini rencananya akan disahkan lewat Peraturan
Pemerintah (PP) yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Dengan adanya rumusan ini, perubahan standar gaji di Indonesia bisa lebih pasti dan dunia usaha bisa berjalan lebih baik lagi. .
"Ini memberi kepastian pekerja bahwa upah naik tiap
tahun, dan kepastian dunia usaha agar upah bisa diprediksi," kata Menteri
Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri
Lalu bagaimana cara hitung UMP yang baru ?
UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan
(inflasi + pertumbuhan ekonomi))
Hanif mencontohkan kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi
dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5%. Maka UMP sekarang Rp 2,7 juta,
ditambah Rp 2,7 juta dikali 10%. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang
berarti Rp 2,97 juta.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan
perluasan kesempatan kerja dan penciptaan kerja seluas-luasnya. Iklim investasi
dan dunia usaha akan kondusif. Lapangan kerjaan akan semakin luas, dan
calon-calon tenaga kerja akan punya pilihan, dan bargaining mereka akan
meningkat. Jangan disalahpahami," papar Hanif.