Inilah Cara Hitung Kenaikan Upah Buruh Tiap Tahun

Inilah Cara Hitung Kenaikan Upah Buruh Tiap Tahun – Perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menggunakan formula baru. Terobosan baru ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid 3.

Formula ini rencananya akan disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Dengan adanya rumusan ini, perubahan standar gaji di Indonesia bisa lebih pasti dan dunia usaha bisa berjalan lebih baik lagi.  .

"Ini memberi kepastian pekerja bahwa upah naik tiap tahun, dan kepastian dunia usaha agar upah bisa diprediksi," kata Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri

Inilah Cara Hitung Kenaikan Buruh Tiap Tahun


Lalu bagaimana cara hitung UMP yang baru ?

UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi))

Hanif mencontohkan kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5%. Maka UMP sekarang Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7 juta dikali 10%. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang berarti Rp 2,97 juta.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan perluasan kesempatan kerja dan penciptaan kerja seluas-luasnya. Iklim investasi dan dunia usaha akan kondusif. Lapangan kerjaan akan semakin luas, dan calon-calon tenaga kerja akan punya pilihan, dan bargaining mereka akan meningkat. Jangan disalahpahami," papar Hanif.