Daftar Upah Minimum Kabupaten 2014 di Jawa Tengah – Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah telah memutuskan besaran Upah
Minum Kabupaten atau UMK Jawa Tengah 2014. Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang tidak menetapkan UMP
tahun ini (Baca : Daftar UMP 2015 Lengkap).
1. Kota Semarang
Rp 1.685.000, -
2. Kabupaten
Demak Rp 1.535.000, -
3. Kabupaten
Kendal Rp 1.383.450, -
4. Kabupaten
Semarang Rp 1.419.000, -
5. Kota Salatiga Rp
1.287.000, -
6. Kabupaten
Grobogan Rp 1.160.000, -
7. Kabupaten
Blora Rp 1.180.000, -
8. Kabupaten
Kudus Rp 1.380.000, -
9. Kabupaten
Jepara Rp 1.150.000, -
10. Kabupaten
Pati Rp 1.176.500, -
11. Kabupaten
Rembang 1.120.000, -
12. Kabupaten
Boyolali Rp 1.197.800, -
13. Kota Surakarta
Rp 1.222.400, -
14. Kabupaten
Sukoharjo Rp 1.223.000, -
15. Kabupaten
Sragen Rp 1.105.000, -
16. Kabupaten
Karanganyar Rp 1.226.000, -
17. Kabupaten
Wonogiri Rp 1.101.000, -
18. Kabupaten
Klaten Rp 1.170.000, -
19. Kota Magelang Rp
1.211.000, -
20. Kabupaten
Magelang Rp 1.255.000, -
21. Kabupaten
Purworejo Rp 1.165.000, -
22. Kabupaten
Temanggung Rp 1.178.000, -
23. Kabupaten
Wonosobo Rp 1.166.000, -
24. Kabupaten
Kebumen Rp 1.157.500, -
25. Kabupaten
Banyumas Rp 1.100.000, -
26. Kabupaten
Cilacap:
- Wilayah Kota Rp 1.287.000, -
- Wilayah Timur
Rp 1.200.000, -
- Wilayah Barat
Rp 1.100.000, -
27. Kabupaten
Banjarnegara Rp 1.112.500,-
28. Kabupaten
Purbalingga Rp 1.101.600, -
29. Kabupaten
Batang Rp 1.270.000, -
30. Kota Pekalongan Rp
1.291.000, -
31. Kabupaten
Pekalongan Rp 1.271.000, -
32. Kabupaten
Pemalang Rp 1.193.400, -
33. Kota Tegal Rp 1.206.000,
-
34. Kabupaten
Tegal Rp 1.155.000, – dan
35. Kabupaten
Brebes Rp 1.166.550,